Tarakan. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Afriyona Maidda, S.E., M.H, Melaksanakan Penyerahan SK Pensiun Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Saiful, Yang Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal 01 Maret 2025, Pada Kamis (13/02/2025) Di Ruang Pertemuan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.

Selamat dan Terima Kasih Disertai Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas Yang Telah Diberikan Selama Menjalankan Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Khususnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Semoga Segala Bentuk Bakti, Dapat Menjadi Memori Indah dan Kebanggaan.

Masa Pensiun Harus Di Sambut Dengan Sikap Tersenyum dan Penuh Syukur. Sikap Tersenyum Bekal Yang Sangat Penting dan Bermanfaat Dalam Memasuki Masa Pengabdian Dengan Memberikan Sesuatu Yang Bermakna Bagi Keluarga dan Masyarakat. Penuh syukur Merupakan Sebuah Kebajikan Terbesar dan Induk Dari Kebijaksanaan. Semoga Kita Dapat Terus Menjalin Silahturahmi Dalam Melanjutkan Kehidupan Bermanfaat Untuk Sesama.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)