Tarakan, 9 September 2026 – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan mengikuti Rapat Desk Pra Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Rabu (9/9/2026).
Pada kegiatan tersebut, Dinsos PM Kota Tarakan dihadiri oleh Sekretaris Dinsos PM, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik untuk melihat kesiapan perangkat daerah serta memastikan berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Dinsos PM Kota Tarakan melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dinsos PM Kota Tarakan terus berkomitmen melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang humanis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.
