Tarakan, 14 September 2022. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan. Di era digital, TTE akan menjadi solusi. Namun TTE harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 11 UU ITE, seperti saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sehubungan dengan hal tersebut, bertempat di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan untuk kedua kalinya melaksanakan Simulasi dan Pelatihan tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dengan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menunjuk 1 orang admin yang khusus menangani Tanda Tangan Elektronik untuk mengikuti kegiatan ini. Simulasi dan Pelatihan Tanda Tangan Elektronik juga dilaksanakan secara online atau zoom meeting bagi peserta OPD selain undangan jika berminat mengikuti kegiatan tersebut. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H dan Staf Sekretariat Jayadi.

Simulasi dan Pelatihan Tanda Tangan Elektronik menghadirkan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (online) yaitu Imam R. Muntahar dan Faizan Aditya.

Banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan TTE tersertifikasi, yaitu efesiensi waktu, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin, hemat biaya pengeluaran dan eco-friendly (ramah lingkungan).

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Kominfo, Dinsos PM (Danyon-UK)

By

Tinggalkan Balasan