Tarakan. Bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Arbain, S.E., M.A.P menghadiri acara Launching Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Pengendalian Inflasi Dampak Kenaikan BBM Bagi Nelayan Kota Tarakan pada Senin (10/10/22).

Di kegiatan launching, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) kepada nelayan tangkap dan menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan kepada 2.045 nelayan tangkap tradisional yang sudah betul-betul tervalidasi. Jumlah bantuan yang diberikan sebanyak Rp. 578.000,- per bulan selama tiga bulan mulai dari bulan Oktober s.d. Desember 2022, yang disalurkan melalui Bank Kaltimtara. “Semoga dengan adanya bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan ekonomi para nelayan khususnya nelayan tangkap yang bergantung pada BBM untuk beroperasi”, ucap Wali Kota.

Pertimbangan pemberian Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) kepada nelayan tangkap tradisional karena adanya kenaikan harga BBM. Hanya saja pemberian bantuan ini tidak serta merta dapat menaikkan produksi tangkapannya dan penghasilan nelayan.

Adapun Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dimana Pemerintah Daerah berkontribusi memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk Periode Bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Pada kesempatan ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara Rusdy Sofyan yang didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah Arief Hidayat turut mewakili memberikan Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) secara simbolis.

Selain acara Launching Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Pengendalian Inflasi Dampak Kenaikan BBM Bagi Nelayan Kota Tarakan, juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kepesertaan Tenaga Kerja Rentan (Nelayan Kecil/Tradisional) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara Pemerintah Kota Tarakan yang dilakukan oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan yang dilakukan oleh Rina Umar.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan