Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan melalui Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penangganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan pada Jum??? at (14/10/22) melaksanakan kegiatan respon kasus terhadap 1 orang klien dengan kondisi penyakit ginjal kronis atau Chronic Kidney Disease (CKD) atas nama PW di Jalan Kamboja RT. 31 Kelurahan Karang Anyar.

Mendapat laporan dari Ketua RT setempat, Tim Respon Kasus yang terdiri dari Pekerja Sosial Pertama Zulfa Ilmiah Sunny S. S.T, Pengaduan Rini Kustiwi dan Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Ardiansyah, Irfan M., S.E, Sahrianto dan Yulius Bayo Lema langsung bergerak menuju ke rumah klien yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil assessment terhadap klien PW, didapat bahwa klien tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga klien tidak dapat berobat ke Puskesmas/Rumah Sakit. Dan pada hari itu juga, agar klien dapat segera berobat, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan membantu langsung mengaktifkan BPJS PBI Daerah yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Tarakan. Setelah itu dari Pekerja Sosial Zulfa Ilmiah Sunny S. S.T memberikan edukasi dan motivasi kepada klien agar tetap semangat menjalani pengobatan atas kondisi CKD nya dan cepat sembuh, serta diberi kesehatan.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Sie. Rehsos DinsosPM-Danyon UK

By

Tinggalkan Balasan