Tarakan. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Thun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan melaksanakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Tarakan bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (27/10/22) di Ruang Rapat Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.

Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Ir. Jamaluddin dan diikuti oleh Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Kota Tarakan, Lurah Se – Kota Tarakan dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H.

Adapun tema Sosialisasi adalah “Keterbukaan Informasi Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Baik”, dengan Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Drs. Musnaim, M.Pd dan Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi sekaligus sebagai Pranata Komputer Ahli Muda DKISP Kota Tarakan Mujiono, S.E., M.CS.

Pemaparan oleh Narasumber terkait tentang kewajiban badan publik dan organisasi Pengelola Informasi dan dokumentasi, serta materi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selain itu juga diperkenalkan kepada Perangkat Daerah bahwa telah tersedia fasilitas pelayanan informasi berupa Website PPID, serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Oleh Moderator Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik DKSIP Kota Tarakan Sugiatmoko, S.T disimpulkan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai berikut :

  1. Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting dan diperlukan oleh Badan Publik;
  2. Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang, karena menjadi hak asasi manusia;
  3. Tugas PPID menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi;
  4. Perangkat Daerah wajib mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi sesuai sifat dan kategorinya seperti wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi serta merta maupun informasi yang tersedia setiap saat;
  5. PPID dalam pemerintahan merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara/Pemerintah dan Badan Publik lainnya;
  6. Untuk memaksimalkan pelayanan publik, maka melalui website PPID kita optimalkan informasi yang kita berikan kepada masyarakat.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Dinsos PM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan