Tarakan. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (24/11/2022) di Ruang Rapat Imbaya Kantor Walikota Tarakan dilaksanakan “Sosialisasi Surat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan” yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika DKISP Kota Tarakan Totok Murhanto, S.Kom., M.A.P dan turut hadir Pejabat/Staf yang menggelola Pelayanan Informasi dan Data di Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tarakan. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H. Narasumber yang memberikan materi dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan, yaitu Analis Sistem Informasi Muh. Rusli, S.Kom dan Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi sekaligus sebagai Pranata Komputer Ahli Muda DKISP Kota Tarakan Mujiono, S.E., M.CS.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi rujukan bagi seluruh institusi pemerintahan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang berbasis elektronik. Yang dalam hal ini adalah mensosialisasikan Implementasi Aplikasi Srikandi dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi Srikandi.

Totok Murhanto, S.Kom., M.A.P dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DKISP Kota Tarakan yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan elektronik dan Implementasi Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memenuhi pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat tentu dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa layanan online, salah satunya adalah tata naskah dinas online.

“Manfaat dari penggunaan Aplikasi SRIKANDI ini antara lain efisiensi waktu dan anggaran, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pimpinan secara berjenjang dapat mengontrol tindak lanjut naskah dinas oleh bawahan, serta bawahan dapat melaporkan hasil tindak lanjut kepada atasan melalui aplikasi ini,” ucap Totok Murhanto, S.Kom., M.A.P.

Aplikasi SRIKANDI selain untuk meningkatkan kecepatan tata kelola surat menyurat di lingkungan Pemerintah Daerah, juga sekaligus sebagai sarana kontrol secara berjenjang dari tingkat pimpinan sampai dengan staf terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini dalam rangka mendorong Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan inovasi pelayanan publik. Aplikasi SRIKANDI juga merupakan starting point dalam upaya mendigitalisasi proses perkantoran konvensional yang masih berlangsung saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Dengan aplikasi ini diharapkan Perangkat Daerah dapat melakukan proses administrasi terutama yang berkaitan dengan surat-menyurat dan pengarsipan secara efektif dan efisien. di samping itu, aplikasi ini juga dimaksudkan untuk mempermudah dan membantu pimpinan dalam hal surat-menyurat baik surat keluar maupun surat masuk, karena dengan menggunakan aplikasi ini, pimpinan dapat melakukan disposisi jarak jauh atau dimanapun berada serta dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan kertas.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Dinsos PM (DUK)

By

Tinggalkan Balasan