Analis Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Fatmawati, S.S.T Menghadiri Rapat Koordinasi Penutupan Pos Lapangan Terpadu Penyintas Kebakaran RT. 20 Kelurahan Selumit Pantai, RT. 29 Kelurahan Pamusian dan RT. 03 Kelurahan Karang Anyar Pada Minggu Malam (27/08/2023) di Kantor Kelurahan Selumit Pantai.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Tarakan, Yonsep, S.E., M.P.A membahas tentang rencana penutupan Pos Lapangan Terpadu Penyintas Kebakaran untuk tiga Kelurahan dari dua Kecamatan yaitu pada Hari Senin, 28 Agustus 2023 Pukul 10.00 Wite yang akan ditutup langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.

Turut hadir dari pihak-pihak yang terlibat pada Pos Lapangan Terpadu Penyintas Kebakaran, sebagai berikut:

1. BPBD Kota Tarakan;

2. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan;

3. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan;

4. TNI/Polri;

5. Kecamatan Tarakan Tengah;

6. Kecamatan Tarakan Barat;

7. Kelurahan Selumit Pantai;

8. Kelurahan Pamusian;

9. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan;

10. BAZNAS Kota Tarakan;

11. PMI Kota Tarakan.

Catatan yang penting dalam Rapat Koordinasi adalah :

1. Setiap Unsur-unsur yang terlibat pada Pos Lapangan Terpadu Penyintas Kebakaran dapat membuat laporan secara tertulis hasil kerja selama pelaksanaan pos lapangan berjalan dan di tanda tangan oleh pimpinan masing-masing;

2. Laporan tersebut paling lambat di sampaikan pada Tanggal 28 Agustus 2023 Pukul 08.00 Wite di Pos Lapangan Terpadu Kantor Kelurahan Selumit Pantai;

3. Setiap unsur-unsur yang terlibat dalam Pos Lapangan Terpadu Penyintas Kebakaran selama tujuh hari bisa memberikan saran dan masukan untuk evaluasi penangan musibah ke depan bisa lebih baik lagi.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : PMITarakan_DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan