TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus merealisasikan komitmen untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kali ini, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama unit penyelenggara pelayanan yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik menandatangani Maklumat Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan.
Penandatanganan yang dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis (10/3) ini, disampaikan Wali Kota, merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menjalankan amanat Undang-undang tentang Pelayanan Publik. Di samping itu ia menyampaikan bahwa di dalam pelayanan publik terdapat hak masyarakat atas pelayanan berkualitas yang harus ditunaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Di kesempatan yang sama, ia juga meluncurkan Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik Tarakan (SIMPELKAN). Aplikasi ini memiliki fitur tandatangan digital atas izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ke depannya proses perizinan dapat semakin mudah, akuntabel, dan cepat.
Sumber : Humas