Tarakan. Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor : B/1971/SM.01.00/2022 Tanggal 07 Oktober 2022 Perihal Nomenklatur Jabatan Di Dalam Pendataan Non ASN dan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 33302/B-SI.01/SD/K/2022 Tanggal 07 Oktober 2022 Perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Non ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan Nomor : 800/1265-I/BKPSDM Tanggal 13 Oktober 2022 Perihal Daftar Tenaga Non ASN Pemerintah Kota Tarakan Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Ketentuan Jabatan, pada Senin-Rabu (17-19/10/22) bertempat di Ruang Pertemuan BKPSDM Kota Tarakan telah dijadwalkan dan dibahas terkait sanggahan Tenaga Non ASN di masing-masing Perangkat Daerah yang tidak memenuhi persyaratan.

Pada kesempatan pertama Senin (17/10/22) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan melakukan sanggahan. Adapun jenis jabatan dan yang menjadi bahan sanggahan oleh Tenaga Non ASN yang tidak memenuhi persyaratan adalah jabatan cleaning service, petugas jaga malam dan pramu sebagaimana terlampir dalam surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tarakan Nomor : 800/1265-I/BKPSDM Tanggal 13 Oktober 2022. Sebagai informasi ada sekitar 710 Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pertemuan ini, hasil sanggahan yang dituangkan dalam masukan dan saran dari Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah maupun dari Tenaga Non ASN itu sendiri, BKPSDM Kota Tarakan yang diwakili operator/admin aplikasi BKN Deni Kurniawan, S.Kom akan menampung semua masukan dan saran, serta memfasilitasi dan mengkomunikasikan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menanyakan apakah masih bisa dimasukan kembali ke dalam kategori memenuhi persyaratan di pendataan Non ASN.

Kita berharap dari hasil sanggahan ini termasuk di semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang pasti juga akan melakukan hal yang sama, ada sebuah kebijakan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Tenaga Non ASN yang tidak memenuhi persyaratan.

Berikut lampiran surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tarakan Nomor : 800/1265-I/BKPSDM Tanggal 13 Oktober 2022 Perihal Daftar Tenaga Non ASN Pemerintah Kota Tarakan Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Ketentuan Jabatan :

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (PK-Danyon UK)