Tarakan. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Se – Kota Tarakan Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 2 hari di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis-Jum’ at (20-21/10/22) dibuka oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Arbain, S.E., M.A.P dengan peserta Kasi. Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan/Kelurahan, RT, TP. PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna dari 4 Kecamatan (20 Kelurahan) Se – Kota Tarakan yaitu Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Utara (hari pertama) dan Kecamatan Tarakan Tengah dan Kecamatan Tarakan Timur (hari kedua). Pada kegiatan ini dihadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara Lasioni, S.E., M.Si.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD);
- Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
- Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 140/3376/DPMD/GUB Tanggal 30 September 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Desa/Kelurahan;
- Dokumen Pengguna Anggaran Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022.
Yang melatar belakangi kegiatan ini adalah Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Pengurus Lembaga Kemasyarakatan. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan berperan strategis dan menjadi jembatan antara Masyarakat dan Pemerintah, ketokohan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan kepemimpinan Bapak/Ibu Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang sangat diperlukan sebagai penyampaian kebijakan pemanfaatan dalam menggerakan partisipasi masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan adalah melalui kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas Pengurus Lembaga Kemasyarakatan ini, diharapkan akan meningkatkan kemampuan Bapak/Ibu Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di masyarakat.
Adapun maksud diselenggarakannya kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas Pengurus Lembaga Kemasyarakatan adalah agar Pengurus Lembaga Kemasyarakatan lebih baik dan bekerja sesuai harapan dan dapat membantu Pemerintah Kota Tarakan dalam memajukan kota, sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan Bapak/Ibu Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dalam memberdayakan warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam kemajuan Kota Tarakan.
Saran dan masukan dari kegiatan ini perlu pembinaan yang berkelanjutan terhadap Lembaga Kemasyarakatan yang ada, agar terwujudnya pembangunan yang partisipatif oleh dan untuk masyarakat. Hal-hal lainnya adalah upaya memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kelurahan Se – Kota Tarakan, serta lembaga sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kelurahan, ikut dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity
Sumber : Bidang PM DinsosPM-Danyon UK