Tarakan. Dalam rangka penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 di Lingkup Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kamis (05/01/2023) di Ruang Kerja Kepala Dinas dilaksanakan Rapat ???Penyusunan Perencanaan Kinerja dan Hasil Evaluasi Kinerja JAJF (Kuantitatif)??? yang dihadiri oleh oleh Kepala Dinas Arbain, S.E., M.A.P, Sekretaris Dinas Hj. Hadariniah, S.Sos, Kepala Bidang Sosial Drs. H. Jamaluddin Malla, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Madenur, Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Penanganan Bencana (Penyuluh Sosial Muda) Ir. Rosmala, Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial dan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan (Penyuluh Sosial Muda) Yuni Ekowati, S.S.T dan Pengelola Kepegawaian Ety Suprapti, A.Md.

Penyusunan Perencanaan Kinerja dan Hasil Evaluasi Kinerja JAJF (Kuantitatif) menghendaki adanya peningkatan kinerja dari seorang Pegawai untuk dapat selalu memenuhi Ekspektasi Pimpinan yang selalu berkembang. Perubahan dapat terjadi setiap saat pada lingkungan yang dinamis. Demikian juga tuntutan untuk memenuhi Ekspektasi Pimpinan. Pengelolaan kinerja Pegawai kedepan tidak hanya berfokus untuk melaksanakan rencana kinerja telah disusun di awal tahun tetapi dinamis terhadap tuntutan perubahan. Agar Pegawai dapat selalu memenuhi Ekspektasi Pimpinan, Pimpinan perlu memberikan umpan balik kepada Pegawai, mengatasi berbagai kendala yang dialami Pegawai serta memenuhi kebutuhan pengembangan Pegawai.

Pimpinan dan Pegawai harus menyadari bahwa keterlibatannya dalam setiap komponen pengelolaan kinerja Pegawai adalah hal yang penting. Keterlibatan dalam setiap komponen pengelolaan kinerja Pegawai ditandai dengan adanya dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai. Dialog kinerja yang dimaksud bukan sekedar pertemuan Pimpinan dengan Pegawai, tetapi lebih menekankan pada dialog yang intens dan berkelanjutan. Untuk itu, Pimpinan harus mampu menumbuhkan keterikatan (engagement) dengan Pegawainya. Dengan demikian, Penyusunan Perencanaan Kinerja dan Hasil Evaluasi Kinerja JAJF (Kuantitatif) bukan suatu formalitas belaka.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (DUK)