Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Melalui Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial Serta Penanganan Bencana, Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 150/HUK/2022 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi, Pada Senin (27/11/2023) Di Ruang Pertemuan Kelurahan Karang Balik.
Turut Hadir Kepala Bidang Sosial, Drs. H. Jamaluddin Malla, Analis Jaminan Sosial, Fatmawati, S.S.T dan Pekerja Sosial Pertama, Alghi Fari Smith, S.S.T.
#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinas_sosial_pm
Sumber : DinsosPM (Danyon UK)