Tarakan – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan melalui Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) “Hakekat” Kota Tarakan terus berkomitmen memberikan pelayanan sosial yang mudah diakses, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
SLRT merupakan layanan yang berfungsi sebagai pusat informasi, konsultasi, pengaduan, serta rujukan bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan sosial. Melalui layanan ini, masyarakat akan dibantu memperoleh akses terhadap program maupun pelayanan sosial sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun jam pelayanan Sekretariat SLRT “Hakekat” Kota Tarakan adalah sebagai berikut:
- Senin–Kamis: 08.00–16.00 WITA
- Jumat: 07.45–11.00 WITA
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau berkonsultasi melalui Hotline/WhatsApp 0821-3322-4835. Untuk kondisi kedaruratan sosial, layanan pengaduan tetap tersedia selama 24 jam melalui nomor tersebut.
Dinsos PM Kota Tarakan menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi Dinsos PM dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi dengan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
