Tarakan, 25 September 2026 – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan mengikuti kegiatan Pendampingan Pemenuhan Bukti Dukung (Eviden) Berdasarkan Hasil Penilaian Maladministrasi Ombudsman Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Asisten I Sekretariat Daerah Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penilaian Maladministrasi Ombudsman yang telah dilaksanakan pada 21 September 2026. Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat eviden yang perlu dilengkapi dan disempurnakan oleh perangkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Dinsos PM Kota Tarakan dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian. Pendampingan dilakukan untuk membantu perangkat daerah dalam melengkapi bukti dukung yang masih diperlukan sesuai hasil evaluasi penilaian.
Proses perbaikan dan pemenuhan eviden diberikan batas waktu sampai dengan 25 September 2026. Hal tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut untuk memastikan dokumen dan bukti dukung pelayanan publik dapat dipenuhi secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Melalui pendampingan ini diharapkan proses pemenuhan eviden dapat berjalan dengan baik serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, khususnya Dinsos PM Kota Tarakan.
