Tarakan. Plt. Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Yang Juga Menjabat Sebagai Kepala Bidang Sosial, Drs. H. Jamaluddin Malla, Menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Dengan Acara Pengambilan Keputusann Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025, Pada Selasa (19/08/2025) Di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes, didampingi Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is, Para Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah menghadiri Rapat Paripurna Ke VI DPRD Kota Tarakan.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tarakan atas dukungan dan kerja sama dalam proses pembahasan Raperda tersebut, yang telah melalui Tahapan Nota Keuangan, Pembahasan Bersama, hingga tahap akhir Pengesahan.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat efektivitas program-program prioritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” jelas Wali Kota.

Wali Kota juga mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyempurnakan rancangan tersebut, sehingga dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kota Tarakan.

Wali Kota secara resmi menyatakan, bahwa Pemerintah Kota menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga Peraturan Daerah ini membawa manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kota Tarakan,” tutupnya.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm

Sumber : HumasTrk_DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan