Tarakan — Pekerja Sosial Dinsos PM Kota Tarakan, Alghi Fari Smith, S.ST, yang juga merupakan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) LPSK RI, memberikan sosialisasi tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dalam kegiatan Musrenbang Kelurahan Karang Rejo tanggal 29 Januari 2026. Kegiatan Musrenbang ini dihadiri oleh aparat kelurahan, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak saksi dan korban tindak pidana serta mekanisme pengajuan perlindungan melalui LPSK. Menurut Fari, keberadaan LPSK menjadi penting dalam memastikan saksi dan korban memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, serta pemulihan pascakejadian.
“Melalui kegiatan Musrenbang ini, kami ingin memperkenalkan kepada masyarakat bahwa LPSK hadir untuk memastikan saksi dan korban tindak pidana mendapatkan perlindungan (hukum), rasa aman, pendampingan, serta pemulihan yang layak pasca kejadian kekerasan yang dialaminya. Apabila masyarakat di Kota Tarakan ingin mengakses layanan pendampingan dapat menghubungi nomor 085924900137. Dukungan masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting agar saksi dan korban tidak takut untuk melapor,” ujar Alghi Fari Smith.
Kolaborasi yang terjalin selama ini antara Dinsos PM Tarakan dan LPSK RI dalam penanganan perkara korban kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anak sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari permintaan dari LPSK RI kepada Dinsos PM Tarakan supaya para korban didampingi oleh peksos profesional di dinas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Tarakan semakin mengetahui peran LPSK serta pentingnya dukungan lingkungan dalam proses perlindungan saksi dan korban. Selain itu diharapkan masyarakat berani lapor dan putus rantai kekerasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
