Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (GRATIS).

Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Dinas Sosial dan meminta sejumlah uang dalam proses pelayanan maupun pengurusan bantuan sosial.

🚫 Jangan memberikan uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Apabila menemukan atau mengetahui adanya praktik pungutan liar, segera laporkan kepada kami melalui:

📱 Nomor Pengaduan: 0821-3322-4835

Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.