Tarakan. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 500/554/X/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 Tentang Dukungan Dalam Rangka Kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 199 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyelenggaraan Statistik Dasar akan menyelenggarakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022;
  2. Pendataan Awal Regsosek bertujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat Desa/Kelurahan;
  3. Kegiatan Pendataan Awal Regsosek 2022 tersebut akan dilaksanakan pada Bulan Oktober-November 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta perhatian Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Kepala Lembaga Vertikal dan Direktur Perumda Se Kota Tarakan, Para Camat dan Lurah Se Kota Tarakan ikut mendukung dan berperan aktif pada setiap tahapan Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022, terutama dengan menginstruksikan kepada jajaran Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Ketua Satuan Lingkungan Setempat (RT) dan seluruh warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 dengan menerima kedatangan petugas lapangan dan memberikan jawaban yang benar dan jujur sesuai kondisi sebenarnya.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : SE Wali Kota-Dinsos PM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan