Tarakan. Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 3 Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kesehatan Kota Tarakan pada Senin (17/10/22) telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Untuk Pengembangan Rencana Aksi Daerah Tuberkulosis (TBC), dengan menghadirkan narasumber dr. Irfan Ilmi, Sp.p., FAPSR., M.Tr.Opsla dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kota Tarakan.

Pada kegiatan Rakor ini, Dinas Kesehatan Kota Tarakan mengundang Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pendidikan, Forum Kota Sehat, Baznas, OP IDI, OP PPNI, BPJS, Binmas Polres, Forum Ketua RT Kota Tarakan, PPTI, Penablu-STPI, PKK Kota, KSR PMI, Universitas Borneo Tarakan, Akper Kaltara, APINDO, Lembaga Pemasyarakatan, SKH Radar Tarakan, Puskesmas Pantai Amal, Puskesmas Mamburungan, Puskesmas Gunung Lingkas, Puskesmas Sebengkok dan Puskesmas Karang Rejo.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri oleh Analis Rehabilitasi Masalah Sosial Rina Kanti Lestari, S.T., M.H dan Petugas Pengaduan Rini Kustiwi.

Dalam Rakor dibahas bagaimana strategi penguatan komitmen pelaksanaan percepatan eliminasi TB dan pembentukan forum multi sektor TB di Kota Tarakan. Dimana kebijakan Kemendagri untuk pengendalian TBC (Bagi Pemda), Kemendagri berkomitmen melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 untuk percepatan penanggulangan TBC di Indonesia pada Tahun 2030 dengan menerbitkan kebijakan sebagai pedoman bagi Pemda. Berdasarkan permasalahan pengendalian Tuberkulosis, Indonesia menjadi peringkat ketiga tertinggi beban TBC di dunia dengan rasio 824.000 (301 per 100.000 penduduk) dan target penurunan insidensi TB 2024 (190 per 100.000 penduduk). Indikator dan pengendalian TBC masuk dalam RPJMN 2020-2024 dan SDG’s dan perencanaan Kota Tarakan Tahun 2019-2024 diantaranya insidensi TB, persentase angka keberhasilan pengobatan TB dan persentase cakupan penemuan dan pengobatan TBC. Pencapaian target TBC masih sangat jauh dan cukup ambisius, sehingga perlu kerja keras dalam mencapainya dan tidak bisa business as usual. SDG’s tujuan pada Tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberculosis, malaria dan penyakit tropis lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit yang ditularkan lewat air dan penyakit menular lainnya.

Tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC adalah :

  1. Mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan daerah sebagai prioritas;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan TBC di daerah;
  3. Menyediakan pendanaan penanggulangan TBC dari beberapa sumber;
  4. Menyediakan dan meningkatkan SDM untuk mencapai target SPM TBC;
  5. Melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat;
  6. Memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC tercatat dan terlaporkan dalam sistem informasi TBC;
  7. Memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada populasi rentan;
  8. Melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang yang dihadapi pasienTBC dan keluarganya; dan
  9. Menyusun dan menetapkan kebijakan kepala daerah untuk mendorong pasien TBC menjalankan pengobatan sampai selesai.

Tindaklanjut Tahun 2023 memastikan indikator TBC masuk sebagai prioritas dalam RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Target daerah perlu memberikan daya ungkit pencapaian target nasional, diantaranya memastikan komitmen pendanaan untuk penanggulangan TBC, memastikan pelayanan TBC yang berkualitas, perlu penguatan data TBC (pelaporan dan data individu) dan menyiapkan skema mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang tepat sasaran.

Hasil pembahasan kontribusi lintas sektor penanggulangan TBC di tingkat pusat sesuai Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC adalah :

  1. Sebagian besar Perangkat Daerah telah mempunyai kegiatan mendukung eliminasi TBC;
  2. Beberapa Perangkat Daerah belum mempunyai kegiatan khusus, namun telah mengintegrasikan upaya eliminasi TBC dengan kegiatan lain;
  3. Upaya percepatan eliminasi TBC tidak hanya mencakup aspek teknis medis, namun juga aspek sosial (perlu perumusan kebijakan untuk mengantisipasi dampak sosial);
  4. Peran daerah dalam setiap strategi pengendalian TBC tidak terpisahkan (komitmen perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan).

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Sie. Rehsos DinsosPM (RKL-RK-Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan