Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan melalui Tim Satgas Perangkat Daerah dalam hal ini Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menghadiri “Verifikasi Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2022” yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan pada Rabu (09/11/2022) di Ruang Kerja Kepala Bagian Organisasi.

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 206 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, maka dilakukan verifikasi dokumen Anjab dan ABK Tahun 2022 pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.

Kegiatan verfifikasi dihadiri oleh Tim Satgas Perangkat Daerah yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H dan Pengelola Kepegawaian Ety Suprapti, A.Md. Yang mana menurut jadwal, verifikasi dilakukan bersama dengan Tim Verifikasi Anjab dan ABK Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Rachmani Abdan, S.Pi, Astri Wulansari, S.I.P dan Vinca Rosea, S.T.

Adapun hasil verifikasi dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Tahun 2022 sebagai berikut :

  1. Dokumen telah dilakukan pencetakan sesuai dengan format penyusunan Anjab dan ABK yang berlaku;
  2. Nilai ABK telah disesuaikan terhadap dokumen Peta Jabatan yang telah diformalkan;
  3. Latar belakang Pendidikan Pelaksana merujuk ke Permenpan Nomor 41 Tahun 2018;
  4. Penyusunan butir kegiatan Jabatan Fungsional agar disesuaikan dengan Pedoman Jabatan Fungsional masing-masing Kementerian/Instansi Pembina;
  5. Seluruh jabatan yang terdapat di Peta Jabatan telah dilakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
  6. Butir kelas jabatan merujuk kepada SK Penetapan Nama Jabatan dan Kelas Jabatan.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan