Tarakan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberi mandat kepada Ombudsman RI untuk berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh Pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang seluruhnya atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD. Berdasarkan mandat, tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman RI bekerja terus-menerus mendorong pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, memperkuat dan membangun transparansi dan akuntabiltas kinerja Pemerintah, serta pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan sebagai hak yang harus dipenuhi kepada masyarakat. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut setiap tahun Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik.
Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menempatkan langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN), yang salah satunya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN tersebut.
Berdasarkan hasil penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2022 terhadap 6 (enam) Unit Layanan untuk Periode Observasi Bulan Agustus-November 2022, secara keseluruhan Pemerintah Kota Tarakan memperoleh nilai akhir 85.46 dengan Kategori B (Kualitas Tinggi). Sedangkan khusus untuk Unit Layanan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan sendiri memperoleh nilai akhir 86.27 dengan Kategori B (Kualitas Tinggi). Berikut dibawah ini tabel Rekapitulasi Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2022 :
Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan tersebut dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan berpedoman pada kewenangannya yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam penelitian kepatuhan, Ombudsman RI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik, seperti ada atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain. Ombudsman RI tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan, sebagaimana telah dilakukan oleh lembaga lain.
Penilaian ini juga tidak untuk menilai efektivitas dan kualitas pelayanan, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, melainkan hanya memfokuskan pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik. Penilaian kepatuhan ini untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis evidence, bukti-bukti, dan metodologi yang kredibel (evidence based policy).
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada Tahun 2022 Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya. Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan. Semua penilaian tersebut akan menjadi komponen dari penilaian penyelenggaraan. Pelayanan Publik nantinya akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Penyempurnaan penilaian ini diharapkan menjadi lebih komprehensif untuk menjawab keadaan penyelenggaraan pelayanan publik dimana banyak terjadi disrupsi. Dengan adanya Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang dihasilkan dari penilaian Ombudsman RI, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya serta dapat memperkuat pengawasan Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi.
Penilaian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dengan metode pengumpulan data wawancara kepada pejabat/petugas penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik dan bukti dokumen pendukung standar pelayanan.
Berikut disampaikan Hasil Penilaian Survei Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Tahun 2022 :
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity
Sumber : DinsosPM (DUK)