Tarakan. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P Bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Agustina, S.K.M Menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Yang Bertujuan Untuk Mempercepat Penurunan Angka Stunting Di Kota Tarakan Pada Senin (14/08/2023) Di Ruang Rapat Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.

Dalam Rapat tersebut, selain Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, S.H., M.H.P, hadir juga tim pembahasan yang terdiri dari berbagai Perangkat Daerah terkait, yang turut berkolaborasi dalam upaya menurunkan angka stunting di Kota Tarakan. Tujuan utama pembentukan peraturan ini adalah untuk melengkapi indikator dan menjadi pedoman percepatan penurunan stunting.

Penguatan delapan aksi konvergensi dipandang penting, dan dalam hal ini, peraturan Wali Kota dianggap perlu untuk memastikan langkah-langkah yang efektif dalam upaya menurunkan angka stunting. Kolaborasi dari berbagai pihak dianggap krusial dalam menuntaskan masalah stunting ini.

Dengan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini, diharapkan akan ada pedoman yang lebih jelas bagi Tim Pelaksana Program Penurunan Stunting (TPPS). Hal ini diharapkan dapat menjadikan program-program yang akan dibentuk lebih efektif dalam upaya penurunan angka stunting di Kota Tarakan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : HumasTarakan_DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan