Tarakan. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Afriyona Maidda, S.E., M.H Bersama Pengelola Kepegawaian, Ety Suprapti, A.Md, Menghadiri Fasilitasi Penyusunan Perubahan Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK) Kota Tarakan, Pada Senin (04/03/2024) Di Ruang Kerja Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan.

Dalam Rangka Perubahan Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kota Tarakan Tahun 2024, Ada Perubahan dan Penyesuaian Sebagai Berikut :

1). Perubahan Pada Lampiran Perwali KSOTK Untuk Sub Koordinator Yang Sebagaimana Tidak Berlaku Lagi Sesuai Dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;

2). Penyesuaian Tugas dan Fungsi Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinas_sosial_pm

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan