TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap? 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu tentang Pengelolaan Baranv Milik Daerah dan tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan.
Paripurna ini digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan pada Selasa, 8 Maret 2022, dan diakhiri dengan penandatangan Raperda antara Wali Kota dan unsur Pimpinan DPRD Kota Tarakan untuk kemudian melanjutkan proses pengesahan Raperda sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyambut baik persetujuan DPRD Kota Tarakan atas Raperda ini. Kedua Raperda ini, akan sangat berpengaruh bagu pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,
Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan perhatian serius Pemerintah Kota Tarakan dan inplementasi Perda Barang Milik Daerah ini menjadi salah satu upaya mewujudkan akuntabilitas yang dinilai melalui opini BPK.
Demikian juga halnya dengan Perda tentang penetapan batas ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.? Disampaikan Wali Kota, bahwa penetapan Perda ini di samping menyesuaikan dengan Undang-undang di atasnya, juga menyesuaikan dengan dinamika pembangunan kawasan perkotaan yang semakin pesat. Kota Tarakan pun mengalami hal yang sama. ???Perda ini menjadi penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang sifatnya administratif dan teknis yang terkait dalam penyelenggaraan penataan ruang,??? ujarnya.
Sumber : Humas