Menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahMenyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Rabu Malam (25/5).

Dikatakan Wakil Wali Kota, bahwasannya pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam pembangunan Kota Tarakan, sehingga perlu diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun substansi Raperda ini, merupakan pengaturan kembali peraturan-peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang sebelumnya telah berlaku, dan disesuaikan kembali dengan kondisi dan peraturan yang berlaku saat ini. #tarakan #smartcity #kaltara

Sumber : Humas