Senin, 08 Agustus 2022 di Ruang Kerja Kepala Dinas telah diadakan Rapat Koordinasi menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : B/214/PC.01.04-33/VIII/2022 Perihal Permintaan Dokumen Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Rapat Koordinasi yang langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Arbain, S.E., M.A.P dihadapan Sekretaris Dinas, Kabid. Pemberdayaan Masyarakat, Kasubbag. Umum Dan Kepegawaian, Kasubbag. Perencanaan Dan Keuangan, Sub-Sub Koordinator Dan Staf Di Bidang Sosial, serta Pekerja Sosial Pertama, memberikan pengarahan bahwa salah satu indikator penilaian Ombudsman Republik Indonesia pada tahun ini dilakukan dengan melihat ketersediaan bukti dukung berupa dokumen, untuk itu diminta kepada semua ASN/Non ASN yang diberikan tanggung jawab dalam pemenuhan permintaan dokumen dimaksud, agar dapat menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti sampai batas Tanggal 19 Agustus 2022. Semoga Tahun ini Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dapat penilaian dengan hasil yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.

#ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Dinsos PM (Danyon UK)