Tarakan, 19 September 2022. Pemerintah Kota Tarakan kembali meluncurkan kebijakan fiskal daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi atau Denda sebesar 100 Persen atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tarakan yang akan berlaku mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022. Program ini merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kota Tarakan dalam upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan pembayaran tunggakan PBB-P2. Penghapusan Denda diberikan tanpa melalui permohonan dari Wajib Pajak atau diberikan secara otomatis melalui Sistem Pengelolaan PBB-P2 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan. Untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kota Tarakan telah menyediakan berbagai pilihan kanal atau tempat pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai. Layanan pembayaran tunai hanya dapat dilakukan melalui Petugas Pemungut PBB di loket atau gerai pelayanan Kantor Kelurahan terdekat sedangkan untuk layanan pembayaran non tunai dapat dilakukan pada seluruh channel digital Bankaltimtara, BRI dan BCA.
Selain layanan digital perbankan, Pemerintah Kota Tarakan melalui Bankaltimtara juga telah melakukan kerjasama dalam pembayaran PBB-P2 Kota Tarakan melalui Gopay, Tokopedia dan Indomaret. Pembayaran PBB di Kota Tarakan juga sudah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas Virtual Account (VA) dan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS Dinamis) yang telah disediakan oleh Bankaltimtara melalui link gentax.bankaltimtara.co.id. Bagi wajib Pajak yang ingin mengetahui tunggakan PBB yang dimiliki, telah disediakan pula layanan cek mandiri melalui Aplikasi My PBB Online Tarakan yang dapat di download di Playstore atau dapat langsung ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan terdekat. Untuk memastikan program penghapusan denda ini berjalan sesuai yang diharapkan, maka BPKPAD Kota Tarakan juga telah menyediakan layanan Informasi dan Pengaduan Pajak Daerah melalui layanan WhatsApp center di nomor 0811-5255-225 (WA).
ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity
Sumber : BPKPAD-Info Pajak Daerah Tarakan (Danyon UK)