Tarakan, 26 September 2022. Sebanyak 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan (Dinsos PM) yang akan purna tugas pada Tanggal 1 Oktober 2022 mendatang atas nama Hj. Sukuriyah, S.E telah menerima Keputusan Wali Kota Tarakan Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dan diserahkan langsung oleh Kepala Dinsos PM Kota Tarakan Arbain, S.E., M.A.P di halaman parkir Dinsos PM disela-sela Apel Pagi, Senin (26/09/2022).
Usai menyerahkan, Kepala Dinsos PM Arbain, S.E., M.A.P menyampaikan ucapan selamat, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas darma bakti purna ASN yang telah mengabdikan diri untuk membantu pembangunan Kota Tarakan sesuai bidangnya. Purna tugas bukan berarti purna. Kewajiban untuk mengabdikan diri di masyarakat dengan waktu yang lebih panjang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan di masyarakat. “Saya ucapkan selamat kepada purna tugas yang sampai hari ini dapat menyelesaikan purna tugas dengan baik. meskipun Tanggal 1 Oktober 2022 nanti dinyatakan sudah purna, namun bukan berarti semuanya sudah usai. Pengabdian ibu bisa di mulai dari keluarga dan masyarakat. Dan tak lupa kami menyampaikan permintaan maaf jika selama bertugas ada hal yang kurang berkenan. Semoga setelah purna tugas, silaturahmi tetap terjalin dengan baik dan senantiasa selalu diberikan kesehatan dan keberkahan dari Allah SWT,??? ungkap Arbain.
Arbain menambahkan bahwa masa pensiun ini bisa dimanfaatkan dengan baik, seperti membuka atau meneruskan usaha dan tidak tergiur dengan investasi-investasi bodong yang tidak kredibel. ???Memasuki masa pensiun ini tentu saja ada yang ingin membuka atau meneruskan usaha yang sudah lama dirintis. Hari ini kami juga menyerahkan dana Tabungan Hari Tua (THT), sehingga harapannya dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,??? tutur Arbain.
Usai menerima Keputusan Wali Kota Tarakan Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dari Kepala Dinsos PM Kota Tarakan, diberi kesempatan Hj. Sukuriyah, S.E memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya beliau mengucapkan “Segala puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, saya akan mengakhiri masa-masa tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 36 Tahun 7 Bulan. Saya mohon maaf jika selama bekerjasama dengan Bapak/Ibu/Saudara/i sekalian ada kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Pada kesempatan ini, saya sekeluarga mohon diri dan sekaligus mohon doa restunya semoga dalam memasuki masa purna tugas selalu mendapatkan bimbingan, keberkahan dan keridhoan dari Allah SWT, Aamiin”.
Dikutip dari riwayat pekerjaan Hj. Sukuriyah, S.E yang terlahir di Pare-pare selama pengabdian dengan masa kerja 36 Tahun 7 Bulan, memulai karir sebagai Calon PNS Tanggal 01 Maret 1986 di Bagian Pemerintahan Setda Kota Administratif Tarakan. Selama menjadi PNS beliau pernah menduduki beberapa jabatan, diantaranya sebagai Kepala Urusan Keuangan Dinas Pendapatan Kotamadya Dati II Tarakan, Plt. Kasubbag Keuangan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tarakan, Kasubbag Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tarakan, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tarakan dan diakhir masa purna tugasnya menjabat sebagai Kepala Seksi/Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.
Hj. Sukuriyah, S.E sebelum memasuki masa purna tugas dengan Pangkat Penata Tk. I Golongan Ruang III/d TMT 01 Oktober 2011 s.d. 31 Agustus 2022 dan diberikan kenaikan Pangkat Pengabdian (purna tugas) dengan Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a TMT 01 September 2022.
ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity
Sumber : Dinsos PM (Danyon UK)