Tarakan, 27 September 2022. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Selasa (27/09/22), dengan narasumber dari BKN Regional VIII Banjarmasin (Online).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022. Diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP. ???Contoh perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP, sementara pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN”. Perbedaan lainnya seperti dari aspek perencanaan kinerja, dimana aturan sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. ???Begitu juga dari segi penilaian kinerja, pada PermenPANRB nomor 8 Tahun 2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan”.

Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran informasi kebijakan baru tersebut. Serta untuk mendapatkan gambaran, masukan kondisi dan kepentingan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana dan SDM aparatur, terutama dalam pelaksanaan PermenPANRB No. 6/2022. BKN Regional VIII Banjarmasin selaku narasumber telah memaparkan secara detil keseluruhan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN mulai dari pola kerja, capaian kinerja, sasaran pegawai kinerja, reward hingga punishment yang akan diterima oleh ASN sesuai dengan prestasi kerjanya.

Peran pimpinan sangat besar untuk menentukan peran dan tugas bawahannya. Kesepakatan kinerja dilakukan melalui dialog kinerja, sehingga pencapaian hasil kerja pegawai akan berdampak pada kinerja organisasi. ASN diharapkan melakukan pekerjaannya dengan metode agile sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik.  Pimpinan dapat melibatkan individu unit lain dalam pencapaian kinerja. Kolaborasi menjadi salah satu tujuan pengelolaan kinerja menurut PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.

BKN Regional VIII Banjarmasin mengungkapkan perlunya membangun organisasi dengan SDM yang unggul dan inovatif. Kita perlu membangun sebuah organisasi dengan SDM yang inovatif dan kreatif untuk mendorong perbaikan kualitas kinerja sebagai upaya mewujudkan ASN yang profesional, kompeten dan kompetitif sesuai amanat Undang-Undang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, pengelolaan kinerja pegawai ditujukan bagi Pegawai dan PPPK.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Pengelola Kepegawaian dari Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Tarakan.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Dinsos PM (Danyon UK)