Tarakan. Berikut disampaikan Pengumuman Wali Kota Tarakan Nomor : 800/549-I/BKPSDM Tanggal 04 Oktober 2022 Tentang Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dan wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat Tanggal 08 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat Tanggal 20 Oktober 2022 Pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : BKPSDM-DinsosPM (Danyon UK)