Tarakan. Pada Jumat (21/10/22) pukul 10.00 wite bertempat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Kantor Pengadilan Negeri Tarakan telah diadakan Sosialisasi dan Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Pelayanan Penyandang Disabilitas Oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Pada Pengadilan Negeri Tarakan. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Achmad Rasjid, S.H dan dihadiri oleh segenap Aparatur Pengadilan Negeri Tarakan khususnya Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dan Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Kota Tarakan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja sama (MoU) antara Pemerintah Kota Tarakan dengan Pengadilan Negeri Tarakan beberapa waktu yang lalu oleh Wali Kota Tarakan dan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan terkait Pelayanan Untuk Penyandang Disabilitas. Acara ini diawali dengan Sosialisasi mengenai Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, lalu dilanjutkan dengan Pelatihan Bahasa Isyarat kepada segenap aparatur Pengadilan Negeri Tarakan.

Dalam kegiatan ini, Pekerja Sosial Pertama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Zulfa Ilmiah Sunny, S.S.T selaku narasumber yang didampingi oleh Devita Nurkumala Dewi, S.Pd memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas. Setelah itu dilanjutkan dengan narasumber berikutnya dari GERKATIN Kota Tarakan yang memberikan pelatihan bahasa isyarat.

Adapun tujuan pelatihan bahasa isyarat supaya Petugas PTSP mengetahui bagaimana Etika berinteraksi melalui bahasa isyarat kepada Penyandang Disabilitas, sehingga penyampaian hak-hak kepada Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum akan terpenuhi.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : PSP DinsosPM (ZIS-Danyon UK)