Tarakan. Sehubungan dengan telah disampaikannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, pada Senin (07/11/22) dilaksanakan Rapat Mitra Kerja antara Komisi II (Bidang Ekonomi, Keuangan dan Kesra) DPRD Kota Tarakan dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan. Rapat langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan H. Muhammad Yusuf, S.E dan didampingi Wakil Ketua Saipullah, Sekretaris Muhammad Yusuf Ramadinata, S.E., M.H, Anggota Idoeliansyah Sabran, Markus Minggu, Simon Patino, S.A.B dan Deno Rante Danun.

Pada Rapat Mitra Kerja ini, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Arbain, S.E., M.A.P hadir langsung mendampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sesuai permintaan dari Komisi II DPRD Kota Tarakan, dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan harus menyiapkan data KUA dan PPAS sesuai KUA dan PPAS yang diterima DPRD dari Pemerintah Kota Tarakan, serta menyiapkan usulan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Komisi II H. Muhammad Yusuf, S.E menyebutkan, seluruh masukan dari mitra kerja komisi II salah satunya dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan akan dikomunikasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun untuk semuanya itu masih memerlukan pertimbangan yang matang. Pada prinsipnya, Lembaga Legislatif  yang ada, cendrung berfikir untuk memenuhi kebutuhan terkini masyarakat dan daerah setempat dan hal itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan atau kebijakan bagi komisi II DPRD Kota Tarakan.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (KD-PPTK-Danyon UK)