Tarakan. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan mengelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan pada Selasa (08/11/2022). Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Kota Tarakan Ir. Jamaluddin. Sosialisasi Permendagri RI ini dimaksudkan guna menambah wawasan pemahaman serta evaluasi terhadap penataan Perangkat Daerah Kota Tarakan yang telah dilakukan agar kelembagaan pemerintah yang telah dibentuk dapat dinamis sesuai dengan kondisi masyarakat dan stakeholder lainnya.

Asisten Administrasi Umum Ir. Jamaluddin meminta agar Sosialisasi Permendagri yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kota Tarakan dapat diikuti dengan serius, karena yang akan menginformasi secara langsung ke Kepala Dinas/Badan adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang mengikuti Sosialisasi ini. “Pemerintah Kota sebagai pelaksana pelayanan publik, baik fisik maupun non fisik, diharapkan setiap Perangkat Daerah dapat tertata secara profesional, sinergis dan berkelanjutan, efesien dan efektif. Dengan demikian, dirinya berharap agar setelah Sosialisasi ini dilaksanakan, Perangkat Daerah yang sudah dibentuk perlu dievaluasi dan dibimbing dengan mengisi kuisioner secara mandiri guna membangun struktur organisasi yang benar-benar mampu melaksanakan fungsi kewenangan pemerintahan yang diatur dalam perundang-undangan. Mari kita lakukan evaluasi yang benar dan tepat,” Ucap Ir. Jamaluddin.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah pada dasarnya bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam dan penataan kelembagaan. Evaluasi perangkat daerah dilakukan tiga tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur Perangkat Daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan atau pengurangan jumlah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah.

Evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah sangat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis, dengan visi, misi dan strategi Kepala Daerah yang baru terdapat beberapa data indikator yang masih memerlukan validitas. Dengan evaluasi juga dapat diketahui dengan pasti efisiensi struktur Perangkat Daerah dan tingkat kematangan Perangkat Daerah dalam melaksanakan proses yang menjadi tugas dan fungsinya sehingga susunan organisasi di Pemerintah Kota Tarakan menjadi proporsional, tepat fungsi dan tepat ukuran yang disusun sesuai prinsip organisasi yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)