Tarakan. Dalam upaya memberikan pemahaman sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyederhanaan Birokrasi, Rabu (16/11/2022). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah, M.A.P mewakili Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.

Sosialisasi dilaksanakan secara luring di Ruang Pertemuan Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara dan during melalui aplikasi Zoom Meeting, diikuti oleh Bidang Organisasi dan Tata Laksana, Bidang Kepegawaian dan Pejabat Hasil Penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Utara. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H dan Sub Koordinator Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna/Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Suryani Udin Hianggio, S.E. Sedangkan Narasumber yang dihadirkan adalah dari Kementerian Dalam Negeri Eko Wulandari, S.T., M.A.P dan Kementerian PAN-RB Erni Herawati, S.E.

Kegiatan Sosialisasi ini untuk mendapatkan gambaran kondisi dan kepentingan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan bidang kelembagaan dan tata laksana terutama dalam pelaksanaan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022. Dimana penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan dalam sambutannya menyambut positif kegiatan sosialisasi ini, semoga kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana yang kita harapkan bersama, yaitu diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana operasionalisasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ini. Lanjutnya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukanlah penyederhanaan birokrasi. ???Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja???, ujarnya. Sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun maksud dan tujuan Penyesuaian Sistem Kerja, yaitu : mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi dan  mengoptimalkan pemanfaatan SDM serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, jelasnya.

Narasumber menyebutkan beberapa alasan penting dilaksanakannya penyederhadaan birokrasi yakni dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target-target kinerja, mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif. Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Perubahan sistem pengelolaan kinerja pegawai ASN, memberikan fokus pada peningkatan kinerja, melalui penerapan nilai-nilai utama ASN dan dialog kinerja, pengalihan pejabat administrasi yang organisasinya dirampingkan menjadi pejabat fungsional, pengembangan jabatan fungsional, penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan serta perbaikan pelayanan publik berbasis digital.

Berikut disampaikan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi :

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (DUK)