Tarakan. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tarakan, serta mendukung implementasi Satu Data Indonesia khususnya di Kota Tarakan, Rabu (23/11/2022) di Ruang Rapat Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan dilaksanakan “Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia” yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan A. Hamid, S.E dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian/Pejabat/Staf yang membidangi pengelolaan produk hukum (Perda, Perwali, SK) di Perangkat Daerah Kota Tarakan, serta Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kota Tarakan. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan sendiri dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H. Narasumber yang dihadirkan dalam memberikan materi adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Muhammad Gozali, S.E., M.H dan Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyantoro, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan terkait telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diharapkan melalui kegiatan ini, data atau sistem/aplikasi yang dibangun dan dikelola telah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Bekerjalah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan menggunakan data yang valid. Peningkatan sumber daya manusia untuk menambah pengetahuan juga harus didukung sarana dan prasarana, sehingga informasi yang disampaikan mudah di akses.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa zaman telah berubah, penggunaan teknologi tak bisa dihindari, maka JDIH harus berbenah dengan memafaatkan teknologi dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Dengan Rakor JDIH ini diharapkan terjalin sinergitas dengan segenap Perangkat Daerah dalam bekerja sama dalam mendukung, memanfaatkan dan mendayagunakan dokumen-dokumen produk hukum daerah.

Untuk apa dokumen produk hukum dikelola ? (1) Menjamin terciptanya pengelolaan produk hukum yang terpadu dan terintegrasi; (2) Menjamin ketersediaan dokumen produk hukum yang lengkap dan akurat; (3) Memudahkan dalam pencarian produk hukum; dan (4) Menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyimpanan produk hukum.

Pada sesi kedua, Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan materinya mengenai ???Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia???. Beliau mengutip arahan Presiden Republik Indonesia yang berbunyi ???Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan???. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia, ada empat prinsip yang harus diperhatikan yaitu (1) Memenuhi Standar Data; (2) Memiliki Metadata; (3) Memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data; dan (4) Menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Terkait perencanaan transformasi digital, ada lima arahan Presiden Republik Indonesia, yaitu :

  1. Percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital yang diikuti percepatan penyediaan layanan internet di 12.500 Desa atau Kelurahan dan titik-titik layanan publik;
  2. Roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis seperti pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri dan sektor penyiaran;
  3. Percepatan integrasi Pusat Data Nasional;
  4. Mempersiapkan kebutuhan sumber daya manusia talenta digital;
  5. Mempersiapkan dengan cepat regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (DUK)