Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan melalui Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial dan Penangganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dan Tim Reaksi Cepat (TRC), pada Selasa (29/11/2022) melaksanakan kegiatan respon kasus terhadap 1 orang klien atas nama Jelati (nama samaran) seorang Ibu Rumah Tangga yang di duga mengalami gangguan jiwa (Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di RT. 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.

Mendapat laporan dari Tenaga Kerja Sosial Masyarakat (TKSM) dan pihak Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tim Rehsos dan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang terdiri dari Pekerja Sosial Pertama Zulfa Ilmiah Sunny, S.S.T, Devita Nurkumala Dewi, S.Pd dan Syahrianto langsung melakukan koordinasi dengan Petugas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan untuk melaksanakan respon kasus.

Bersama dengan Petugas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Tim Rehsos dan Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung bergerak cepat menuju ke rumah klien dan membawa klien ke RSUD dr. H. Jusuf S.K untuk diberikan pengobatan dan perawatan terhadap klien. Setelah nantinya klien dinyatakan kondisinya sudah stabil, maka klien akan dikembalikan ke keluarganya.

Untuk masyarakat Kota Tarakan ketahui, penanganan yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan adalah (1) Respon kasus; dan (2) Pendampingan kasus.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : PSP DinsosPM (ZIS-DUK)