Tarakan. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan pada Senin-Rabu (28-30/11/2022) di Ruang Kerja Kepala Bagian Organisasi melaksanakan kegiatan “Coaching Clinic dan Verifikasi Bukti Kuesioner Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah”. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah Se- Kota Tarakan. Berdasarkan jadwal, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan mendapatkan giliran pada Senin (28/11/2022) Pukul 10.00 s.d. 10.30 wite.

Sebelumnya masing-masing Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pengisian kuesioner berdasarkan indikator variabel penilaian tingkat kematangan Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut dari “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah” pada Selasa (08/11/2022).

Ada terdapat 11 (sebelas) variabel dalam penilaian suatu Perangkat Daerah, mulai (1) Perencanaan Pembangunan Daerah (2) Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah; (3) Penjaminan Mutu Layanan Perangkat Daerah; (4) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perangkat Daerah; (5) Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; (6) Analisis Kebijakan dan Pemecahan Masalah Tugas Perangkat Daerah; (7) Manajemen Sumber Daya Peralatan dan Perlengkapan Kerja Yang Terukur; (8) Manajemen Resiko Pelaksanaan Tugas Aparatur; (9) Pengukuran Kinerja Perangkat Daerah dan Aparatur; (10) Pengembangan Inovasi Layanan Perangkat Daerah; dan (11) Budaya Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam rangka menuju 11 (sebelas) variabel tersebut, di kegiatan Coaching Clinic ini masing-masing Perangkat Daerah menyiapkan segala bukti data pendukung dan bersama-sama dengan Tim Verifikasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap data pendukung yang sudah disampaikan/diunggah sebelumnya melalui link yang sudah disiapkan oleh Bagian Organisasi guna memudahkan pelaksanaan verifikasi bukti.

Kematangan Perangkat Daerah diukur berdasarkan pencapaian yang dilakukan oleh daerah pada setiap variabel dan indikator. Penilaian tingkat kematangan Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah menggunakan instrumen pengukuran dengan 11 (sebelas) variabel indikator merupakan bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi pada 4 (empat) area perubahan. Area perubahan di bidang akuntabilitas diterjemahkan dalam aspek perencanaan, monitoring dan pengendalian, penjaminan mutu layanan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, serta pengukuran kinerja. Sedangkan area perubahan di bidang penataan tata laksana diterjemahkan dalam variabel standard operasional prosedur. Area perubahan di bidang penataan sumber daya manusia (SDM) diterjemahkan dalam variabel pendidikan dan pelatihan serta manajemen sumber daya yang terukur. Area perubahan di bidang manajemen perubahan diterjemahkan dalam variabel manajemen risiko, pengembangan inovasi layanan, dan budaya organisasi.

Di kegiatan ini, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H beserta Pengelola Kepegawaian Ety Suprapti, A.Md. Sedangkan Tim Verifikasi Bukti Kuesioner Penilaian Tingat Kematangan Perangkat Daerah dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan yaitu Rachmani Abdan, S.Pi, Astri Wulansari, S.I.P dan Vinca Rosea, S.T.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)