Tarakan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan menggelar “Rapat Evaluasi Pelayanan Perempuan dan Anak Tahun 2022” di Ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (01/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan penguatan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Tarakan dengan menghadirkan Perangkat Daerah Kota Tarakan terkait, Stakeholder terkait dan beberapa narasumber. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri oleh Analis Rehabilitasi Masalah Sosial (Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan) Rina Kanti Lestari, S.T., M.H dan Pekerja Sosial Pertama Alghi Fari Smith, S.S.T. Rapat dipandu langsung oleh Sub Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “SEDUNGAN” Kota Tarakan.

Kepala DP3APPKB Kota Tarakan Dra. Mariyam, M.Si yang membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan maupun anak telah memberikan dampak negatif. Kekerasan tidak hanya dalam lingkup rumah tangga saja, tetapi juga dalam lingkungan publik, bukan hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Dra. Mariyam, M.Si berharap, kegiatan Rapat Evaluasi Pelayanan Perempuan dan Anak Tahun 2022 ini dapat menjadi wadah untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap perempuan dan Anak dalam hal Pencegahan Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di Kota Tarakan sendiri, jumlah kasus terus mengalami peningkatan, baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Namun, yang menjadi perhatian adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dimana pada Tahun 2022, dari beberapa kasus yang ditangani oleh P2TP2A, sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual. Ini menjadi PR bagi seluruh elemen masyarakat, bukan hanya DP3APPKB Kota Tarakan sebagai satuan kerja, melainkan seluruh stakeholder terkait. Bukan hanya instansi lingkup Pemerintah Kota Tarakan saja, namun DP3APPKB Kota Tarakan berupaya untuk merangkul masyarakat hingga ke Tingkat Kelurahan.

Menurut laporan penanganan kasus perempuan dan anak korban kekerasan, serta kasus tuntas dan berjalan Tahun 2022 dari Sekretariat P2TP2A “SEDUNGAN” Kota Tarakan sebagai berikut :

  1. Kasus Perempuan berjumlah 33 Kasus, yaitu (a) Kekerasan Fisik (9 Kasus); (b) Kekerasan Psikis (4 Kasus); (c) Kekerasan Seksual (5 Kasus); dan (d) Penelantaran (15 Kasus).
  2. Kasus Anak Perempuan berjumlah 29 Kasus, yaitu (a) Kekerasan Fisik (2 Kasus); (b) Kekerasan Psikis (1 Kasus); (c) kekerasan Seksual (10 Kasus); (d) Penelantaran (1 Kasus); (e) Kenakalan Remaja (11 Kasus); (f) Dan Lainnya (4 Kasus).
  3. Kasus Anak Laki-Laki berjumlah 56 Kasus, yaitu (a) Kekerasan Fisik (0 Kasus); (b) Kekerasan Psikis (0 Kasus); (c) kekerasan Seksual (43 Kasus); (d) Penelantaran (5 Kasus); (e) Kenakalan Remaja (2 Kasus); (f) Dan Lainnya (6 Kasus).
  4. Kasus Selesai berjumlah 115 Kasus, yaitu (a) Perempuan (32 Kasus); (b) Anak Perempuan (27 Kasus); dan (c) Anak Laki-Laki (56 Kasus).
  5. Kasus Berjalan berjumlah 3 Kasus, yaitu (a) Perempuan (1 Kasus); (b) Anak Perempuan (2 Kasus); dan (c) Anak Laki-Laki (0 Kasus).

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (RKL-DUK)