Tarakan. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P Menghadiri Rapat Paripurna V DPRD Kota Tarakan Tentang Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Anggota Dewan Lewat Fraksi Atas Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023 Pada Jum’ at (08/09/2023) Di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan terus bersinergi dalam pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023. Dalam rangkaian sidang paripurna tersebut, Pemerintah Kota Tarakan yang diwakili oleh Wakil Wali Kota, Effendhi Djuprianto, S.H., M.H.P menyampaikan Nota Penjelasan terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Nota Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi Anggota DPRD Kota Tarakan untuk menyampaikan tanggapan melalui Fraksi. Pandangan Umum yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi memberikan perspektif yang beragam terhadap rencana perubahan APBD. Proses pendengaran tanggapan ini memungkinkan untuk pengkajian lebih mendalam terhadap kebijakan-kebijakan yang diajukan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tarakan memberikan jawaban resmi terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan, yang pada prinsipnya menyambut baik berbagai catatan yang diberikan dan akan melakukan berbagai langkah strategis agar pelaksanaan Perda APBD ini nantinya dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Rancangan APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023 ini terus berfokus pada visi untuk mewujudkan Tarakan sebagai Kota Maju dan Sejahtera melalui konsep Smart City. Dalam waktu tidak lama, Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan berencana untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk menetapkan Raperda tentang APBD perubahan ini menjadi Peraturan Daerah. Hal ini akan memastikan kelancaran roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dapat terus berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : HumasTarakan_DinsosPM (Danyon UK)

By