Tarakan. Berdasarkan Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/1673PC.05/V/2023 Tanggal 31 Mei 2023, Perihal Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Tahun 2023, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Melaksanakan Kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Dengan Locus Penilaian Unit Layanan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Pada Selasa (12/09/2023).
Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakukan observasi mengenai pelayanan publik di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dengan 6 (enam) indikator antara lain Penilaian Kompetensi; Penilaian Sarana Prasarana, Penilaian Standar Pelayanan, Penilaian Persepsi Maladministrasi, Penilaian Pengelolaan Pengaduan dan Catatan Khusus (LHA/LAHP/Rekomendasi).
Dinsos PM Hadir, Melayani Dengan SMART … (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel dan (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity
Sumber : DinsosPM (Danyon UK)