Tarakan. Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Yang Terdiri Dari Pekerja Sosial Pertama, Zulfa Ilmiah Sunni, S.S.T, Pendamping Rehabilitasi Sosial, Andri dan Devita Nurkumala Dewi, S.Pd, Serta Staf Rehabilitasi Sosial, Syahrianto dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) Kelurahan Pamusian, Ria Octaviani, S.E Melaksanakan Kegiatan Mediasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Senin (18/09/2023) Di Kediaman Ketua RT. 27 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah.

Disaksikan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Ketua RT. 27 Kelurahan Pamusian Melakukan Mediasi Kasus KDRT Yang Menimpa Klien Atas Nama RM Usia 39 Tahun dan Suami AR Usia 39 Tahun.

Hasil Yang Ingin Dicapai Dalam Mediasi Tersebut, Belum Sepenuhnya Mendapat Titik Terang, Sehingga Suami Klien (Pelaku KDRT) Diberikan Batas Waktu Sampai Tanggal 19 September 2023 Untuk Memenuhi Keinginan Klien Yang Ingin Pulang Kampung Bersama Dengan Anak-Anaknya.

Dinsos PM Hadir, Melayani Masyarakat Dengan SMART(S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel dan (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

By