Tarakan. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P, Menghadiri Rapat Paripurna XI DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Dengan Acara Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan Tahun 2025-2045, Pada Jum’ at (01/11/2024) Di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Nota penjelasan ini disampaikan Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si. Dalam nota penjelasan, bahwa RPJPD adalah dokumen penting yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang. Dokumen ini disusun untuk Periode 20 Tahun ke depan dengan pedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“RPJPD Kota Tarakan akan menjadi pedoman dan arah bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka panjang, yakni 20 Tahun mendatang demi mewujudkan pemanfaatan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan,” ujar Pj. Wali Kota.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm

Sumber : HumasTrk_DinsosPM (Danyon UK)