Tarakan. Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Drs. H. Jamaluddin Malla, Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Kongkret Pengendalian Inflasi Di Daerah Tahun 2024 Yang Dirangkai Dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 Secara Daring Dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pada Senin (09/09/2024) Di Ruang Rapat Wali Kota Tarakan.

Rakor ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, serta diikuti bersama sejumlah Menteri seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian dan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si.

Pada Rakor ini, dibahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan penetapan upah minimum Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan ketentuan bahwa nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP. Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 Persen dari nilai tahun sebelumnya. Penetapan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Jadwal penetapan upah minimum juga disampaikan, di mana UMP 2025 dan UMSP 2025 harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK 2025 dan UMSK 2025 paling lambat 18 Desember 2024. Seluruh upah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah juga tengah mempersiapkan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial untuk memastikan penyesuaian upah tidak menimbulkan beban yang berlebihan. Kepala Daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar kebijakan upah minimum ini dapat diimplementasikan secara lancar tanpa menimbulkan polemik yang berdampak pada stabilitas ekonomi.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm

Sumber : HumasTrk_DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan