Tarakan. Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Yang Juga Merupakan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Alghi Fari Smith, S.S.T, Melakukan Pendampingan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Dalam Proses Diversi Atas Perkara Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pada Selasa (03/06/2025) Di Ruang Polres Tarakan.

Kegiatan Diversi ini dilaksanakan oleh Polres (Kepolisian Resor) Tarakan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Diversi hari ini dihadiri oleh Penyidik Polres Tarakan, Pekerja Sosial Ahli Pertama, PK Bapas Tarakan ABH Pelaku dan Korban serta Orang Tua masing-masing ABH.

Selama proses diversi berlangsung, Pekerja Sosial Ahli Pertama hadir menjelaskan gambaran teknis pelaksanaan diversi ke kedua belah pihak baik dari ABH Pelaku maupun ABH Korban. Selain itu, juga memberikan pendampingan psikososial serta memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi. Pendampingan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas emosional anak selama menjalani proses hukum.

“Kehadiran kami bukan hanya untuk mendampingi secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa proses berjalan dengan adil, edukatif dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Fari, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dan juga SSK LPSK RI yang hadir dalam diversi.

Hingga saat ini, proses diversi belum mencapai kesepakatan final antar pihak atau dengan kata lain gagal. Berkas perkara akan dilimpahkan Polres Tarakan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk selanjutnya diupayakan diversi lanjutan. “Hasil diversi tadi kita simpulkan gagal, upaya diversi lanjutan akan dilaksanakan di Tingkat Kejaksaan. Apabila gagal (lagi) akan dilanjutkan upaya diversi di Tingkat Pengadilan. Konsekuensi dari tidak adanya kesepakatan diversi di tiap tingkatan, perkara pidana akan disidangkan di Pengadilan,” tambah Fari.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan melalui Pekerja Sosial Ahli Pertama menyatakan akan terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap anak dalam situasi hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan sosial. “Saya akan terus memberikan pendampingan kepada anak berhadapan hukum selama proses hukum berjalan dan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Selain itu, Saya menghimbau kepada siapa pun yang melihat, mendengar, menyaksikan atau mengalami tidak pidana kekerasan termasuk kekerasan seksual dapat menghubungi Saya sebagai Sahabat Saksi dan Korban (SSK LPSK RI) untuk dilakukan pendamping dan diusulkan mendapatkan perlindungan dari LPSK RI. Harapannya makin banyak yang berani lapor. Hari ini mereka yang jadi korban, besok bisa jadi kita yang jadi korban. Kalau bukan kita yang peduli dan lindungi, siapa lagi ? Mari kita putus rantai kekerasan!” tegas Fari.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :

Alghi Fari Smith, S.S.T, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dan SSK LPSK RI, HP. 081220596432.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan