Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang, Pada Rabu (25/06/2025) Di Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Hadir Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P Beserta Jajaran.








#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm
Sumber : DinsosPM (Danyon UK)