Tarakan. Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P, Menghadiri Rapat Paripurna XXXIV DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Dengan Acara Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024, Pada Sabtu (12/07/2025) Di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.


Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, Menghadiri Rapat Paripurna XXXIV DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Dimana Rapat ini mengagendakan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024 yang telah disusun berdasarkan laporan keuangan berbasis akrual sesuai ketentuan perundangan.


Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pendapatan Daerah 2024 terealisasi Rp. 1,28 Triliun (97,03 %), Belanja dan Transfer Daerah sebesar Rp. 1,27 Triliun (93,36 %), serta SILPA tercatat Rp. 51,12 Milyar.


Wakil Wali Kota juga mengapresiasi DPRD atas kerja sama dan masukan selama proses pembahasan, serta meminta seluruh Perangkat Daerah menindaklanjuti rekomendasi demi perbaikan kinerja ke depan. Rancangan Peraturan Daerah tersebut diterima dan disetujui untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara guna evaluasi.


#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm
Sumber : HumasTrk_DinsosPM (Danyon UK)