Tarakan. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Agustina, S.K.M, Menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Dengan Acara Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pada Senin (11/08/2025) Di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.
Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengikuti Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026.


Rapat tersebut membahas agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (RaperdaT, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan 2025–2029 dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


Melalui laporan Panitia Khusus yang disampaikan dalam rapat, seluruh Tujuh Fraksi di DPRD Kota Tarakan menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan menyetujui rancangan yang telah melalui proses pembahasan dan penajaman bersama DPRD. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Legislatif dan Eksekutif dalam mewujudkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm
Sumber : HumasTrk_DinsosPM (Danyon UK)