Tarakan. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Agustina, S.K.M, Didampingi Pendamping Pemberdayaan Sosial, Noor Salsiah Citra Dewi, S.E dan Siti Nur Adisih, Menghadiri Sosialisasi Peraturan Transformasi Posyandu (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu), Pada Rabu (27/08/2025) Di Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Kegiatan Sosialisasi Dilaksanakan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara.




#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanHIBOT (Hebat, Inovatif, Berbudaya, Unggul, Tangguh) #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm
Sumber : DinsosPM (Danyon UK)