Tarakan. Seksi Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pada Kamis (21/08/2025) Di Ruang Kerja Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.

Hadir Mengikuti Zoom Meeting Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Yaitu Pekerja Sosial Ahli Pertama, Alghi Fari Smith, S.S.T, Analis Rehabilitasi Masalah Sosial, Rina Kanti Lestari, S.T., M.H, Pendamping Linjamsos, Ria Octaviani, S.E, Catur Dessi Trisnawati dan Agus Wahyudi.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanHIBOT (Hebat, Inovatif, Berbudaya, Unggul, Tangguh) #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan